
Fiqih
10 October 2026Memahami Nusyūz dalam Islam (Bag. 4): Nusyūz dari Pihak Suami dan Mengapa Islam Menaruh Perhatian Besar terhadap Nusyūz?
Artikel ini menjelaskan definisi, bentuk-bentuk nusyūz (pembangkangan) suami dalam rumah tangga, serta pentingnya syariat Islam dalam mengatur hak dan kewajiban suami-istri demi mencegah kezaliman. Penjelasan disampaikan berdasarkan dalil Al-Qur'an, As-Sunnah, serta pendapat para ulama yang muktabar sesuai dengan pemahaman Ahlus Sunnah wal Jama'ah.
Toggle
Nusyūz dari pihak suami
Bentuk-bentuk nusyūz suami
Para ulama, meskipun porsi pembahasannya dalam kitab fikih klasik lebih ringkas dibanding nusyūz istri, dengan jelas menyebutkan bentuk-bentuk nusyūz suami; sebagai berikut:
Pertama: Mengabaikan nafkah wajib
Nafkah (mencakup kebutuhan makan, pakaian, dan tempat tinggal) adalah kewajiban suami yang ditetapkan Al-Qur’an secara eksplisit,
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang terbatas rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” (QS. At-Ṭalāq: 7)
Rasulullah ﷺ bersabda, “Ketahuilah, hak mereka atas kalian adalah kalian berbuat baik kepada mereka dalam memberikan pakaian dan makanan.” (HR. Abu Dawud no. 1905)
Suami yang mampu secara finansial namun sengaja tidak memberikan nafkah kepada istrinya — atau memberikannya jauh di bawah batas yang wajar tanpa alasan — telah bersikap nusyūz. Para ulama menegaskan bahwa nafkah bukan pemberian sukarela, melainkan kewajiban yang bisa dituntut secara hukum. ( Al-Mughnī , Kitāb an-Nafaqāt, 8: 207–209)
Kedua: Menelantarkan istri secara lahir maupun batin
Nusyūz suami tidak terbatas pada penelantaran finansial. Para ulama memasukkan pula penelantaran secara emosional dan batin: suami yang berhari-hari tidak menyapa istrinya, yang tidur di tempat lain tanpa alasan syar’i, yang tidak menunjukkan kepedulian apapun terhadap kondisi istri, semua ini termasuk dalam cakupan nusyūz suami.
Ini terkait langsung dengan kewajiban al-muʿāsyarah bil maʿrūf yang Allah perintahkan,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan pergaulilah mereka dengan cara yang patut.” (QS. An-Nisā’: 19)
Syekh Ibnu Bāz rahimahullāh menjelaskan bahwa perintah Allah untuk mempergauli istri dengan cara yang ma’ruf mencakup seluruh bentuk perlakuan yang baik, seperti berbicara dengan lembut, berakhlak mulia, memberikan nafkah yang layak, tidak menzalimi istri, dan menunaikan hak-haknya. ( Majmū’ Fatāwā wa Maqālāt Mutanawwi’ah , 21: 286–288)
Ketiga: Bersikap zalim dan kasar
Suami yang memukul istrinya tanpa alasan yang dibenarkan syariat, yang mencaci maki, mengancam, atau melakukan kekerasan fisik maupun psikologis, telah keluar dari batas yang Allah tetapkan dan masuk ke dalam nusyūz yang nyata, bahkan bisa masuk ke dalam kategori yang lebih berat: az-ẓulm (kezaliman).
Rasulullah ﷺ bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku.” (HR. at-Tirmidzi no. 3895)
Standar yang Rasulullah ﷺ tetapkan ini berbanding terbalik dengan sikap kasar dan zalim. Suami yang menjadikan rumah tangga sebagai tempat ketakutan bagi istrinya telah gagal total dari standar yang beliau ajarkan.
Keempat: Tidak menunaikan hak-hak istri secara umum
Di luar nafkah materi, istri memiliki sejumlah hak lain yang wajib dipenuhi suami: hak untuk diperlakukan dengan adil, hak mendapatkan giliran bermalam (dalam konteks poligami), hak untuk tidak dizalimi, dan hak mendapatkan hubungan yang baik. Suami yang secara sistematis mengabaikan hak-hak ini tanpa uzur telah bersikap nusyūz.
An-Nawawi rahimahullāh menjelaskan bahwa hak-hak istri yang wajib dipenuhi suami adalah bagian dari kewajiban yang jika ditinggalkan menjadikan suami berdosa dan bisa dikategorikan sebagai nusyūz. ( Al-Majmūʿ Syarḥ al-Muhażżab , 16: 165–170)
Kelima: Tidak berlaku adil dalam poligami
Bagi suami yang berpoligami, keadilan di antara para istri adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Allah Ta’ala berfirman,
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
“Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) satu orang saja.” (QS. An-Nisā’: 3)
Suami yang berpoligami namun terang-terangan membeda-bedakan giliran, nafkah, dan perhatian tanpa alasan syar’i , maka dia telah bersikap nusyūz terhadap istri yang ditelantarkan.
Perkara yang bukan nusyūz suami
Islam membedakan antara kelalaian sengaja dan keterbatasan yang tak disengaja. Ketidakmampuan finansial atau fisik yang terjadi di luar kendali, selama suami berusaha dan bersabar, tidak termasuk nusyūz. Kesalahan sesaat yang segera disadari dan diperbaiki dengan tobat serta permohonan maaf juga tidak otomatis dikategorikan pembangkangan. Perbedaan karakter atau kebiasaan yang masih dalam batas wajar serta tidak melanggar hak istri merupakan dinamika manusiawi yang diselesaikan dengan ta‘āwun (saling menolong), bukan label nusyūz. Syariat tidak membebani di luar kemampuan, dan penilaian harus proporsional serta berorientasi pada perbaikan.
Mengapa Islam menaruh perhatian besar terhadap nusyūz?
Perhatian Islam terhadap persoalan nusyūz bukan tanpa alasan. Ia bukan sekadar peraturan teknis dalam fikih keluarga yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari sistem nilai yang lebih besar, yaitu sistem yang menempatkan keluarga sebagai pondasi utama peradaban Islam dan menjadikan keadilan sebagai prinsip yang tidak bisa dikompromikan dalam setiap relasi antarmanusia.
Pertama, keluarga sebagai fondasi masyarakat
Islam memandang keluarga bukan sekadar unit sosial terkecil, ia adalah madrasah pertama bagi setiap manusia, tempat di mana nilai-nilai ditanamkan, karakter dibentuk, dan generasi disiapkan. Ketika keluarga sehat, maka masyarakat sehat. Ketika keluarga retak, maka dampaknya merambat jauh melampaui dinding rumah.
Rasulullah ﷺ bersabda,
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari no. 2554 dan Muslim no. 1829)
Al-Ghazali rahimahullāh menjelaskan bahwa pernikahan yang dijalankan dengan benar adalah salah satu sarana utama menjaga kemaslahatan dunia dan akhirat, dan bahwa kerusakan di dalamnya berdampak ganda: kepada individu dan kepada masyarakat. ( Iḥyāʾ ʿUlūm ad-Dīn , 2: 20–25)
Kedua, menjaga hak dan kewajiban kedua belah pihak
Islam adalah agama keseimbangan dan keadilan. Setiap sistem yang dibangunnya, termasuk sistem pernikahan, berdiri di atas prinsip bahwa hak dan kewajiban harus berjalan seiring dan seimbang. Tidak ada pihak yang boleh menikmati hak tanpa menunaikan kewajiban, dan tidak ada pihak yang boleh dibebani kewajiban tanpa mendapatkan haknya.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ
“Dan para perempuan mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut, dan para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan di atas mereka.” (QS. Al-Baqarah: 228)
Ketiga, mencegah kezaliman dalam rumah tangga
Salah satu misi utama syariat Islam adalah rafʿ az-ẓulm, mengangkat dan menghapus kezaliman. Nusyūz yang tidak tertangani dapat berkembang menjadi praktik kezaliman struktural, baik berupa kekerasan fisik, penelantaran ekonomi, maupun tekanan psikologis.
Syekh Ibnu al-‘Utsaimīn menegaskan bahwa syariat mengharamkan segala bentuk ḍarar (bahaya/kezaliman) dalam rumah tangga, berlandaskan pada kaidah ushuliyah : ‘lā ḍarar wa lā ḍirār’ (tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain). Beliau menjelaskan bahwa apabila terjadi nusyūz yang disertai ḍarar, baik berupa penyiksaan verbal, fisik, maupun penelantaran hak, maka syariat menyediakan mekanisme penyelesaian yang memberikan jalan keluar bagi pihak yang dizalimi untuk menuntut keadilan secara syar’i. ( Asy-Syarḥ al-Mumti’ , 13: 155)
Penutup
Nusyūz bukanlah sekadar konflik rumah tangga biasa. Setelah menelusuri bentuk-bentuk nusyūz secara rinci, baik dari pihak istri maupun suami, satu hal menjadi sangat jelas: nusyūz bukan pertengkaran biasa, bukan sekadar ketidakcocokan karakter, dan bukan perbedaan pendapat yang lumrah dalam rumah tangga. Ia adalah terminologi syar’i yang membawa konsekuensi hukum, sehingga memerlukan identifikasi yang adil, objektif, dan berbasis dalil. Kesalahan dalam mendiagnosis nusyūz, baik dengan menyederhanakannya atau justru mengabaikannya, dapat berujung pada ketidakadilan yang justru merusak tujuan syariat itu sendiri.
Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.
[Bersambung]
KEMBALI KE BAGIAN 3 LANJUT KE BAGIAN 5
***
Artikel Muslimah.or.id
Junaidi, S.H., M.H.
- S1 STDI Imam Syafi'i Jember
- S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta