
Ceramah
10 October 2026Hukum Mengeraskan Bacaan Dalam Shalat - Ustadz Fahmi Alkatiri, Lc., S.Pd.
Artikel ini membahas hukum dan ketentuan syariat dalam mengeraskan atau memelankan bacaan saat shalat berdasarkan tuntunan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Penjelasan berfokus pada perbedaan shalat jahriyah dan sirriyah serta hikmah di balik ketetapan tersebut dalam ibadah.
Shalat merupakan ibadah utama yang tata caranya telah dicontohkan secara sempurna oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Salah satu aspek penting yang perlu dipahami oleh setiap Muslim adalah hukum dan adab dalam melafadzkan bacaan di dalam shalat, apakah harus dikeraskan atau cukup dibaca secara lirih. Mengetahui batasan ini sangat krusial agar ibadah kita selaras dengan sunnah beliau. ## Perbedaan Antara Shalat Jahriyah dan Sirriyah Pembagian bacaan dalam shalat didasarkan pada waktu dan jenis shalat yang dilaksanakan. Shalat Jahriyah adalah shalat yang bacaannya disunnahkan untuk dikeraskan oleh imam, seperti pada shalat Maghrib, Isya, dan Subuh. Sebaliknya, Shalat Sirriyah adalah shalat yang bacaannya dibaca secara pelan atau tidak terdengar oleh makmum, seperti pada shalat Zhuhur dan Ashar. Ketentuan ini bukanlah sebuah pilihan bebas, melainkan mengikuti petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang konsisten menjaga perbedaan ini sesuai dengan waktunya. ## Hikmah di Balik Bacaan yang Dikeraskan dan Dipelankan Syariat Islam tidak menetapkan aturan tanpa adanya hikmah di dalamnya. Mengeraskan bacaan pada shalat malam (Maghrib, Isya, dan Subuh) bertujuan agar suasana shalat lebih khusyuk dan para makmum dapat meresapi ayat-ayat Al-Qur'an yang dibacakan oleh imam, sehingga lebih meresap ke dalam hati. Sementara itu, memelankan bacaan pada shalat siang (Zhuhur dan Ashar) memberikan ruang bagi hamba untuk berdialog secara pribadi dan intim dengan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Hal ini juga memberikan keringanan dan ketenangan bagi jamaah di tengah kesibukan aktivitas di siang hari agar dapat fokus melaksanakan ibadah dengan khusyu tanpa merasa terganggu. ## Bagaimana Hukumnya Bagi Makmum dan Orang yang Shalat Sendiri Bagi seorang makmum, hukum asalnya adalah mengikuti bacaan imam. Jika imam mengeraskan bacaan, makmum mendengarkan dengan seksama, dan jika imam memelankan bacaan, makmum membaca bacaan shalatnya secara sirri. Adapun bagi orang yang shalat sendirian, ia memiliki pilihan untuk memilih antara menjahriyah-kan atau mensirriyah-kan bacaan, terutama pada shalat sunnah di malam hari. Namun, disarankan untuk tidak mengeraskan bacaan secara berlebihan hingga mengganggu orang lain yang sedang beristirahat atau beribadah di sekitarnya. Kesimpulannya, memahami hukum mengeraskan bacaan dalam shalat adalah bagian dari upaya kita meneladani sifat shalat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Hendaknya seorang Muslim memperhatikan sunnah ini dengan seksama agar shalatnya menjadi ibadah yang sempurna. Marilah kita senantiasa belajar dan mempraktikkan tata cara shalat sesuai dengan tuntunan yang shahih, karena sejatinya kebahagiaan seorang hamba terletak pada sejauh mana ia mampu mengikuti jejak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam setiap ibadahnya.
Sumber: Surabaya Mengaji
Baca selengkapnya: https://www.youtube.com/watch?v=7vWp6UL9ioY