
Ceramah
28 October 2026Ayah dan Ibu Berpisah, Apakah Hak Bertemu Anak Ikut Berakhir?
Perceraian antara suami dan istri tidak memutuskan hubungan nasab antara orang tua dengan anak, sehingga hak untuk bertemu dan mendidik anak tetap melekat pada keduanya. Melarang anak bertemu dengan ayah atau ibu kandungnya setelah bercerai adalah tindakan yang tidak dibenarkan dalam Islam karena anak tetap membutuhkan kasih sayang dan bimbingan dari kedua orang tuanya.
Dalam kehidupan rumah tangga, perceraian merupakan solusi terakhir yang sangat dibenci oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala namun diperbolehkan dalam kondisi darurat. Banyak pasangan yang telah berpisah sering kali terjebak dalam konflik berkepanjangan yang berdampak buruk bagi anak-anak mereka, salah satunya adalah munculnya sikap egois dari salah satu pihak yang melarang mantan pasangannya untuk bertemu dengan buah hati mereka. Penting untuk dipahami bahwa meskipun ikatan pernikahan telah putus, hubungan antara orang tua dan anak tidak akan pernah terputus sampai kapan pun.
Hak Anak dan Kewajiban Orang Tua Pasca Perceraian
Islam memandang bahwa anak adalah amanah yang harus dijaga, dididik, dan diberikan kasih sayang oleh kedua orang tuanya. Ketika terjadi perceraian, kewajiban untuk memberikan nafkah, pendidikan, dan kasih sayang tidak lantas gugur. Seorang ayah tetaplah ayah dan seorang ibu tetaplah ibu bagi anak-anaknya. Tidak ada istilah mantan anak atau mantan orang tua dalam syariat Islam. Oleh karena itu, menghalangi anak untuk bertemu dengan ayah atau ibu kandungnya merupakan tindakan yang zalim dan melanggar hak anak untuk mendapatkan pendidikan serta kasih sayang yang utuh dari kedua belah pihak.
Menyikapi Konflik Pasca Perceraian
Sering kali, pelarangan bertemu anak terjadi karena adanya rasa sakit hati atau dendam di antara mantan suami istri. Terkadang, pihak keluarga seperti kakek atau nenek juga ikut campur dalam urusan ini dengan alasan melindungi cucu. Namun, seorang Muslim yang bertakwa harus mampu menahan diri dan melihat kepentingan anak di atas ego pribadi. Jika seorang ayah atau ibu dilarang bertemu anaknya, maka hak asuh yang seharusnya dijalankan dengan baik menjadi terabaikan. Sebaik-baiknya orang tua adalah mereka yang mampu mengesampingkan masalah pribadi demi kebaikan masa depan dan pendidikan anak-anak mereka.
Kesimpulan dan Nasehat
Sebagai kesimpulan, perceraian bukanlah alasan untuk memutus silaturahmi antara anak dan orang tuanya. Hak untuk bertemu, mendidik, dan menyayangi anak tetap melekat pada ayah dan ibu meskipun mereka tidak lagi hidup dalam satu atap. Hendaknya setiap pasangan yang telah berpisah bertakwa kepada Allah, bersikap dewasa, dan tidak menjadikan anak sebagai alat untuk melampiaskan kekecewaan. Ingatlah bahwa anak akan tumbuh dengan baik jika mereka mendapatkan perhatian yang cukup dari kedua orang tuanya, dan setiap orang tua akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah atas amanah yang telah dititipkan kepada mereka.
Sumber: Syafiq Riza Basalamah Official
Baca selengkapnya: https://www.youtube.com/watch?v=nU0NkofY1cw