07:41
Sub05:59
Dzu12:59
Ash15:50
Mag18:15
Isy19:45
9j 26m 55d
20:32:05
Jami'ul Ulum Wal Hikam - Kapan Darah dan Harta Seorang Muslim Dilindungi | Ustadz Riyan Adri, B.A
Ceramah
29 October 2026

Jami'ul Ulum Wal Hikam - Kapan Darah dan Harta Seorang Muslim Dilindungi | Ustadz Riyan Adri, B.A

Artikel ini membahas tentang kehormatan darah dan harta seorang Muslim yang dilindungi oleh syariat Islam. Penjelasan ini merujuk pada hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai batasan kapan darah dan harta seorang Muslim menjadi halal untuk diambil atau ditumpahkan.

Dalam Islam, nyawa dan harta seorang Muslim memiliki kedudukan yang sangat mulia dan terjaga kehormatannya. Sebagai seorang Muslim, kita wajib memahami batasan-batasan syariat yang melindungi hak-hak sesama, sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Jami'ul Ulum wal Hikam. Islam memberikan perlindungan yang kokoh bagi setiap individu yang telah mengikrarkan kalimat tauhid dan menjalankan kewajiban agama.

لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ

Laa yahillu damumri'in muslimin yasyhadu an laa ilaaha illallah wa annii rasulullah illa bi-ihdaa tsalats: ats-tsayyibuz zaanii, wan nafsu bin nafsi, wat taariku lidiinihil mufariqu lil jamaa'ah

Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, kecuali karena salah satu dari tiga hal: pezina yang sudah pernah menikah (muhshan), jiwa dibalas dengan jiwa (qishash), dan orang yang meninggalkan agamanya serta memisahkan diri dari jamaah.

HR. Bukhari no. 6878 dan Muslim no. 1676

Makna Perlindungan Darah dan Harta

Hadits di atas menegaskan bahwa pada dasarnya darah dan harta seorang Muslim adalah haram untuk diganggu, dirampas, atau ditumpahkan. Ketika seseorang telah bersyahadat, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat, maka ia telah masuk ke dalam perlindungan Islam. Keamanan ini bersifat mutlak selama ia tidak melakukan perbuatan yang secara syariat membatalkan perlindungan tersebut. Islam sangat menjaga ketertiban masyarakat dengan memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggaran berat yang merusak tatanan sosial dan agama.

Tiga Perkara yang Menghalalkan Darah

Syariat Islam menetapkan tiga kondisi khusus di mana darah seorang Muslim menjadi halal untuk ditindak secara hukum oleh pemerintah atau pihak yang berwenang. Pertama adalah pezina muhshan, yaitu orang yang sudah pernah menikah namun melakukan zina, maka hukumannya adalah rajam. Kedua adalah qishash, yaitu hukuman bagi seseorang yang membunuh jiwa lain secara sengaja dan tanpa hak. Ketiga adalah orang yang murtad, yaitu mereka yang keluar dari agama Islam dan memisahkan diri dari jamaah kaum Muslimin. Penting untuk dipahami bahwa eksekusi atas perkara-perkara ini bukanlah tindakan main hakim sendiri, melainkan wewenang penuh dari penguasa atau hakim dalam sistem peradilan Islam.

Kesimpulan dan Nasehat

Sebagai penutup, marilah kita senantiasa menjaga kehormatan sesama Muslim dengan tidak melanggar hak-hak mereka, baik berupa darah maupun harta. Islam adalah agama yang membawa kedamaian dan ketertiban, di mana setiap individu merasa aman karena adanya hukum Allah yang melindungi. Hendaknya kita selalu berhati-hati dalam bertindak dan senantiasa merujuk kepada bimbingan para ulama dalam memahami hukum-hukum syariat agar kita tidak terjerumus ke dalam perbuatan yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

ﷲ
CintaIslam.com

Portal Dakwah — Menyebarkan ilmu yang bermanfaat berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih.

Kontak

Email: info@cintaislam.com
WhatsApp: +62 812-1712-3388

© 2026 CintaIslam.com