07:51
Sub05:55
Dzu12:55
Ash15:27
Mag17:55
Isy19:39
8j 16m 49d
21:38:11
Ayah dan Ibu Berpisah, Apakah Hak Bertemu Anak Ikut Berakhir? - Ustadz Dr Syafiq Riza Basalamah, MA
Ceramah
29 October 2026

Ayah dan Ibu Berpisah, Apakah Hak Bertemu Anak Ikut Berakhir? - Ustadz Dr Syafiq Riza Basalamah, MA

Video ini menjelaskan bahwa perceraian antara ayah dan ibu tidak memutus hubungan nasab dan kewajiban orang tua terhadap anak. Hak untuk bertemu, menyayangi, dan mendidik anak tetap melekat pada kedua orang tua meskipun hak asuh (hadhanah) berada di tangan salah satu pihak.

Perceraian merupakan peristiwa yang dibenci namun dibolehkan dalam Islam sebagai jalan keluar terakhir ketika rumah tangga tidak lagi dapat dipertahankan. Seringkali, pasca perceraian muncul konflik mengenai hak asuh anak, di mana salah satu pihak merasa memiliki otoritas penuh dan melarang pihak lainnya untuk bertemu dengan sang buah hati. Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, MA menegaskan bahwa perpisahan suami istri tidak boleh menjadi alasan untuk memutus hubungan antara anak dengan orang tuanya. ## Hak Anak dan Kewajiban Orang Tua Pasca Perceraian Dalam pandangan Islam, ikatan antara orang tua dan anak adalah ikatan nasab yang abadi dan tidak akan pernah terputus oleh perceraian. Meskipun secara hukum pengasuhan (hadhanah) mungkin ditetapkan kepada salah satu pihak, hal tersebut tidak menggugurkan hak dan kewajiban pihak lainnya untuk tetap memberikan kasih sayang, pendidikan, dan perhatian kepada anak. Melarang mantan pasangan untuk bertemu dengan anak kandungnya adalah tindakan yang tidak dibenarkan, karena anak memiliki hak untuk mendapatkan kasih sayang dari ayah dan ibunya. Orang tua yang memegang hak asuh harus bersikap bijak dan tidak menjadikan anak sebagai alat untuk melampiaskan dendam atau kebencian kepada mantan pasangan. ## Pentingnya Menjaga Hubungan Baik demi Masa Depan Anak Anak yang tumbuh dalam kondisi orang tua berpisah membutuhkan dukungan emosional yang stabil. Kehadiran kedua orang tua, meskipun tidak lagi dalam satu atap, sangat krusial bagi perkembangan mental dan spiritual anak. Ketika seorang ayah atau ibu menghalangi mantan pasangannya untuk bertemu anak, mereka sebenarnya sedang menzalimi hak anak tersebut untuk mendapatkan figur orang tua yang utuh. Islam mengajarkan untuk selalu berbuat baik dan menjaga silaturahmi. Oleh karena itu, setelah perceraian, kedua belah pihak hendaknya mengesampingkan ego pribadi demi kepentingan terbaik anak. Komunikasi yang baik antara mantan suami dan istri sangat diperlukan agar proses pengasuhan anak tetap berjalan dengan harmonis. ## Kesimpulan dan Nasehat Sebagai penutup, perlu dipahami bahwa perceraian hanyalah berakhirnya ikatan pernikahan antara suami dan istri, bukan berakhirnya peran sebagai orang tua. Tidak ada istilah mantan anak atau mantan orang tua dalam Islam. Hendaknya setiap orang tua bertakwa kepada Allah dalam mengasuh amanah-Nya, yaitu anak-anak. Janganlah karena kebencian kepada mantan pasangan, kita mengorbankan hak anak untuk mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya. Semoga Allah memberikan taufik kepada setiap orang tua agar mampu menjalankan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab dan kasih sayang.

ﷲ
CintaIslam.com

Portal Dakwah — Menyebarkan ilmu yang bermanfaat berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih.

Kontak

Email: info@cintaislam.com
WhatsApp: +62 812-1712-3388

© 2026 CintaIslam.com