
Ceramah
29 October 2026Suci Haid Saat Shubuh - Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, Lc., MA.
Artikel ini membahas hukum bagi wanita yang mendapati dirinya suci dari haid tepat pada waktu shalat Shubuh. Penjelasan ini merujuk pada kaidah fiqih mengenai kewajiban shalat bagi wanita yang baru saja selesai dari masa haidnya.
Dalam kehidupan seorang muslimah, memahami hukum-hukum seputar haid adalah kewajiban agar ibadah yang dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai kewajiban shalat bagi wanita yang mendapati dirinya suci dari haid tepat pada waktu shalat Shubuh. Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, Lc., MA. menjelaskan bahwa ketika seorang wanita mendapati dirinya suci dari haid di waktu Shubuh, maka ia wajib mengerjakan shalat Shubuh tersebut. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa ia telah mendapatkan waktu shalat tersebut dalam keadaan suci. ## Dalil Kewajiban Shalat bagi Wanita yang Suci dari Haid ARAB: إِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلاَةَ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي LATIN: Idza aqbalatil haidhatu fada'ish-shalah, wa idza adbarat fagshili 'ankid-dama wa shalli ARTI: Jika datang masa haidmu, maka tinggalkanlah shalat. Dan jika telah berlalu (masa haidmu), maka cucilah darah itu darimu dan shalatlah. SUMBER: HR. Bukhari no. 331 ## Penjelasan dan Cara Mengamalkan Hadits tersebut menjadi landasan utama bagi wanita untuk mengetahui kapan ia harus berhenti shalat dan kapan ia harus kembali melaksanakannya. Ketika seorang wanita mendapati dirinya suci dari haid, baik dengan keluarnya cairan putih (al-qashshah al-baidha') atau dengan keringnya tempat keluarnya darah, maka ia wajib segera bersuci dengan mandi wajib. Setelah mandi, ia harus segera menunaikan shalat yang waktunya masih ia dapati. Jika ia mendapati waktu Shubuh dalam keadaan suci, maka ia wajib melaksanakan shalat Shubuh. Begitu pula jika ia suci di waktu Ashar, ia wajib melaksanakan shalat Ashar. Penting untuk diingat bahwa kewajiban ini berlaku selama ia masih mendapati waktu shalat tersebut, meskipun hanya cukup untuk melakukan satu rakaat. ## Kesimpulan Sebagai penutup, seorang muslimah hendaknya senantiasa memperhatikan tanda-tanda kesuciannya dengan teliti. Jika telah yakin suci, jangan menunda-nunda untuk mandi wajib dan melaksanakan shalat. Semoga Allah memberikan kemudahan bagi kita semua dalam menjalankan syariat-Nya dengan ilmu yang benar dan niat yang ikhlas.
Sumber: Surabaya Mengaji
Baca selengkapnya: https://www.youtube.com/shorts/ejs39T3NrdM