
Fiqih
30 October 2026Memahami Nusyūz dalam Islam (Bag. 6): Tahapan Menghadapi Nusyūz
Artikel ini menjelaskan tata cara penanganan nusyuz dalam rumah tangga berdasarkan dalil Al-Qur'an dan penjelasan para ulama salaf. Pembahasan menekankan pada tahapan yang syar'i, mengedepankan perdamaian, serta memberikan batasan yang ketat terhadap tindakan disipliner agar sesuai dengan syariat Islam.
Toggle
Tahapan menghadapi nusyūz istri dalam Al-Qur’an
Allah Ta’ala telah menetapkan tiga tahapan penanganan nusyūz istri secara berurutan dalam satu ayat,
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Dan perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan nusyūznya, maka nasihatilah mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka. Jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkan mereka. Sungguh, Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An-Nisā’: 34)
Urutan dalam ayat ini bukanlah kebetulan. Para ulama menegaskan bahwa tahapan ini harus dijalani secara berurutan, dimulai dari yang paling ringan, dan baru beralih ke tahap berikutnya jika tahap sebelumnya belum membuahkan hasil. ( Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm li Ibn Kathīr , tafsir QS. An-Nisā’ [4]: 34)
Nasihat yang baik ( mau’izhah )
Tahap pertama adalah mau’izhah, nasihat yang baik yang menyentuh hati dengan mengingatkan konsekuensi di sisi Allah dari sikap yang merusak keharmonisan. Tujuannya bukan memojokkan, melainkan membuka ruang dialog, dengan mengingatkan tentang kewajiban, hak, dan ridha Allah dalam rumah tangga.
An-Nawawī rahimahullah menjelaskan bahwa mau’izhah sebagai tahap pertama penanganan nusyūz mencakup mengingatkan istri tentang kewajiban-kewajibannya berupa pergaulan yang baik ( ḥusn al-ṣuḥbah ), menjelaskan hak-hak yang wajib ditunaikan, dan dosa yang akan ditanggung akibat pelanggaran. Kesemuanya itu disampaikan dengan kelembutan dan keramahan. ( Rawḍah at-Ṭālibīn , 7: 367)
Pisah tempat tidur ( al-hajr fil maḍājiʿ )
Jika tahap pertama belum membuahkan perubahan, syariat memberi jalan berikutnya: pisah tempat tidur. Para ulama menjelaskan bahwa hajr di sini maknanya adalah suami tidak berbagi tempat tidur dengan istrinya, namun tetap tinggal dalam satu rumah.
An-Nawawi rahimahullah berkata, “ Jika nasihat tidak berhasil, ia meng-hajr-nya, yakni menjauhinya di tempat tidur sehingga tidak tidur bersamanya dalam satu ranjang, dengan harapan ia kembali dari penolakannya .” ( Rawḍah al-Ṭālibīn , 7: 367)
Hajr bukanlah hukuman, ia adalah bahasa non-verbal yang kuat. Dalam psikologi modern, jarak yang disengaja dalam hubungan sering kali menjadi momen introspeksi yang justru membuka kesadaran lebih cepat dari kata-kata. Syariat Islam sudah mengenal prinsip ini jauh sebelum ilmu psikologi merumuskannya. Tujuannya satu: memberi ruang bagi istri untuk merenungkan sikapnya, dan memberi suami cara untuk menyampaikan keseriusannya tanpa kekerasan.
Memukul ( ad-darb )
Tahap ketiga adalah yang kadang disalahpahami. Para ulama dari seluruh mazhab sepakat bahwa ḍarb yang disebutkan ayat ini sangat ketat batasannya. Ia harus bersifat ghayr mubriḥ, yaitu tidak menyakiti, tidak melukai, tidak meninggalkan bekas, dan tidak mengenai wajah.
An-Nawawi rahimahullah berkata, “ Kemudian jika hajr tidak berhasil, ia memukulnya, yakni dibolehkan memukulnya dengan pukulan yang tidak menyakitkan (ghayr mubriḥ), yaitu yang tidak mematahkan tulang dan tidak mencederai anggota tubuh. Pukulan yang menyakitkan tidak dibolehkan meskipun diketahui bahwa ia tidak akan meninggalkan nusyūz kecuali dengannya. Jika hal itu terjadi (pukulan yang menyakitkan), maka istri berhak meminta cerai darinya dan qiṣāṣ. Dan tidak boleh berpindah ke tahap berikutnya hingga ia memperkirakan bahwa tahap sebelumnya tidak lagi berhasil.” ( Rawḍah at-Ṭālibīn , 7: 367)
Asy-Syāfiʿī rahimahullah menjelaskan bahwa meninggalkan pukulan adalah pilihan yang lebih utama ( al-ikhtiyār ), berdasarkan riwayat bahwa Rasulullah ﷺ menyatakan pelaku pemukulan istri bukan termasuk sebaik-baik kalian, serta riwayat ‘Ā’isyah bahwa Nabi ﷺ tidak pernah sama sekali memukul istri, pembantu, atau siapapun dengan tangannya. ( Al-Umm , 9: 595)
Syekh Dr. Abdulkarim Zaidan hafidzahullah berkata, “ Pendapat yang rājih adalah bahwa memukul istri untuk mendidik dibolehkan jika nasihat dan hajr tidak berhasil, namun meninggalkan pukulan lebih utama jika perbaikan istri dapat dicapai tanpanya.” (Islamweb, fatawa no. 55948)
Yang paling penting untuk dipahami: apa yang terjadi di masyarakat dalam bentuk kekerasan dalam rumah tangga sama sekali tidak memiliki landasan dalam syariat Islam. Memukul hingga melukai, mencekik, menampar wajah, atau melakukan kekerasan fisik dalam bentuk apa pun. Semua ini bukan ḍarb yang dimaksud ayat, melainkan kezaliman yang haram dan berdosa.
Penekanan bahwa tujuan syariat adalah iṣlāḥ (perdamaian dan perbaikan). Tiga tahapan ini di atas, semuanya bermuara pada satu tujuan yang Allah Ta’ala nyatakan langsung di akhir ayat: “jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkan mereka.” Begitu masalah selesai, ia harus benar-benar selesai. Tidak ada ruang bagi dendam, tidak ada ruang bagi eksploitasi kelemahan yang pernah terlihat. Syariat datang untuk membangun, bukan untuk menyakiti dan menghancurkan pihak lain.
Solusi ketika suami yang melakukan nusyūz
Berbeda dengan penanganan nusyūz istri yang tahapannya disebutkan secara eksplisit dalam QS. An-Nisā’: 34, penanganan nusyūz suami memiliki pendekatan yang berbeda, yaitu lebih menekankan pada dialog, mediasi, dan penyelesaian melalui jalur kesepakatan. Ini karena posisi istri yang secara sosial dan ekonomi seringkali lebih lemah, sehingga syariat memberinya jalan yang lebih protektif. Allah Ta’ala memberikan panduan ketika istri mengkhawatirkan sikap suami yang nusyūz,
وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِن بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَالصُّلْحُ خَيْرٌ
“Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka).” (QS. An-Nisā’: 128)
Dialog dan komunikasi
Langkah pertama yang harus ditempuh istri ketika merasakan tanda-tanda nusyūz dari suaminya adalah membuka dialog secara langsung dan jujur. Menyampaikan apa yang dirasakan, apa yang diharapkan, dan apa yang menjadi keberatannya — dengan cara yang baik.
Mediasi keluarga
Jika dialog langsung belum membuahkan hasil, langkah berikutnya adalah melibatkan pihak keluarga inti yang dipercaya dan bijak. Ini bukan berarti membuka aib rumah tangga, melainkan meminta bantuan pihak yang bijak dan dipercaya kedua belah pihak untuk membantu proses perbaikan.
Ṣulḥ (kesepakatan damai)
Syariat sangat menganjurkan ṣulḥ . Kesepakatan damai ini bisa berupa kompromi, seperti istri merelakan sebagian hak sementara demi keutuhan rumah tangga. Syekh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa apabila seorang istri khawatir suaminya berpaling darinya atau tidak lagi menginginkannya, maka jalan terbaik adalah mengadakan perdamaian. Misalnya, istri dengan kerelaannya melepaskan sebagian haknya—seperti sebagian nafkah, pakaian, tempat tinggal, atau giliran bermalam—agar kehidupan rumah tangga tetap dapat dipertahankan. Menurut beliau, solusi seperti ini lebih baik daripada perceraian selama dilakukan atas dasar kerelaan kedua belah pihak. ( Tafsir as-Sa’di , hal. 206)
Jalur penyelesaian melalui hakim atau lembaga berwenang
Jika seluruh langkah di atas gagal, istri berhak membawa kasus ini ke Pengadilan Agama. Hakim memiliki otoritas untuk memaksa suami memenuhi kewajiban, menjatuhkan taklik talak, atau memfasilitasi perceraian ( fasakh atau khulu’ ) jika rumah tangga terbukti tidak lagi sehat dan tidak ada solusi.
Kapan perceraian menjadi pilihan?
Setelah seluruh tahapan (nasihat, dialog, mediasi, hingga melibatkan ḥakamayn ) ditempuh namun tidak membuahkan hasil, Islam tidak menutup pintu perceraian. Namun penting dipahami: perceraian adalah pintu darurat , bukan pintu pertama yang dibuka begitu masalah muncul.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak.” (HR. Abu Dawud no. 2178 dan Ibnu Majah no. 2018)
Hadis ini menegaskan bahwa talak bukan solusi yang dianjurkan syariat, meskipun statusnya halal. Ia adalah jalan keluar yang dibenarkan ketika seluruh upaya perbaikan benar-benar telah mentok, dan mempertahankan rumah tangga justru mendatangkan mudarat yang lebih besar dibanding manfaatnya.
Pertimbangan maslahat dan mafsadat
Di sinilah kaidah fikih besar berperan penting:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Menolak kerusakan lebih diutamakan daripada meraih kemaslahatan.”
Jika rumah tangga sudah dipenuhi kezaliman berkepanjangan (kekerasan, penelantaran, atau nusyūz yang tidak kunjung berubah meski sudah ditangani) dan dampaknya justru merusak jiwa, martabat, atau bahkan mengancam keselamatan salah satu pihak dan anak-anak, maka mempertahankan pernikahan bukan lagi maslahat, melainkan mafsadat yang harus dihindari.
Pentingnya menjaga adab meskipun berpisah
Yang tidak kalah penting: berpisah bukan berarti boleh saling menzalimi. Allah Ta’ala berfirman,
فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
“Maka tahanlah dengan cara yang patut, atau lepaskanlah dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 229)
Ayat ini menutup segala kemungkinan perpisahan yang penuh dendam. Bahkan ketika pernikahan berakhir, Islam tetap mewajibkan iḥsān (kebaikan dalam bersikap). Menjaga nama baik mantan pasangan, memenuhi hak-hak pasca cerai, dan tidak menjadikan anak sebagai alat balas dendam adalah bagian dari adab yang harus tetap dijaga.
Penutup
Perjalanan panjang memahami nusyūz — dari makna bahasa, definisi syariat, bentuk-bentuknya pada suami dan istri, hingga solusi dan penanganannya — bermuara pada satu pesan sederhana: rumah tangga dibangun di atas keseimbangan hak dan kewajiban.
Nusyūz bukan label yang boleh dilempar sembarangan, juga bukan aib yang harus ditutupi tanpa penanganan. Ia adalah persoalan yang Allah Ta’ala sudah beri jalan keluarnya, yaitu bertahap, penuh hikmah, dan selalu mengarah pada perbaikan.
Suami dan istri yang memahami ini akan lebih berhati-hati sebelum menuduh, lebih jujur sebelum menuntut, dan lebih sabar dalam memperbaiki. Sebab tujuan akhir dari seluruh pembahasan ini bukan mencari siapa yang benar, melainkan menjaga mawaddah dan raḥmah yang menjadi cita-cita setiap rumah tangga Muslim.
Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.
[Selesai]
***
Artikel Muslimah.or.id
Junaidi, S.H., M.H.
- S1 STDI Imam Syafi'i Jember
- S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta
Sumber: muslimah
Baca selengkapnya: https://muslimah.or.id/35125-memahami-nusyuz-dalam-islam-bag-6.html